Menteri Asman : Tugas Pemerintah, Beri Kemudahan Pelayanan

By Admin

nusakini.com--Memberikan kemudahan dalam hal pelayanan merupakan tugas pokok dari Pemerintah, oleh karena itu sebagai penyelenggara negara, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memberikan pelayanan yang baik dan cepat. Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mendorong daerah untuk memberi kemudahan pelayanan melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). 

“Jadi memberi kemudahan pelayanan merupakan tugas pokok pemerintah. Hal tersebut yang menjadi tuntutan Bapak Presiden, bahwa kedepan perizinan bukan lagi hal yang sulit,” katanya dalam kegiatan Rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen implementasi mal pelayanan publik tahun 2018, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (07/02). 

Menteri Asman menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo dalam rapat beberapa waktu lalu menginstruksikan seluruh Menteri untuk dapat memangkas peraturan yang justru menghambat investasi. Karena memang para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia ingin adanya kemudahan dalam proses perizinan. Salah satu terobosan yang dibuat adalah dengan didirikannya MPP di berbagai daerah. 

Dijelaskan bahwa konsep MPP merupakan langkah strategis dan mendatangkan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas dengan cara mengintegrasikan berbagai layanan yang diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara/daerah, dan bahkan oleh swasta, untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat luas. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa kemudahan berinvestasi harus dapat diterapkan diberbagai daerah sesuai dengan arahan Presiden yang ingin Ease of Doing Business (EoDB) dapat meningkat. Saat ini Indonesia menempati peringkat 72 setelah sebelumnya berada diperingkat 91, dan target Presiden yakni minimum peringkat 40. Kenaikan EODB Indonesia erat kaitan dengan proses perizinan yang diberikan kepada masyarakat baik di Pusat maupun Daerah. 

“Maka kami dari Kementerian PANRB terus mendorong agar setiap daerah memiliki sebuah pusat layanan yang terintegrasi satu dengan yang lain baik daerah maupun pusat, baik pelayanan internal maupun vertikal,” ujarnya.(p/ab)